Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakhiri kegiatan audit interim di kabupaten Gunungkidul Jumat 8/3/2019. Kegiatan Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Tugas Nomor 21/ST/XVIII.YOG/1/2019 dilaksanakan dengan Jangka waktu pemeriksaan 31 hari kerja mulai 6 Februari s.d. 8 Maret 2019
Pengedali Teknis Pemeriksaan, Agustin Sugihartatik dalam kesempatan exit meeting yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur dan pejabat Eselon II dan III terkait menyampaikan tujuan pemeriksaan diantaranya :
1) Menilai efektifitas SPI untuk penyusunan Laporan Keuangan
2) Pengujian substantif yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu, antara lain : Kas, Persediaan, Pendapatan, Belanja Barang Jasa, Belanja Hibah Bansos dan Belanja Modal
3) Menilai efektifitas SPI untuk penyusunan Laporan Keuangan
4) Pengujian substantif yang dilakukan terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu, a.l. Kas, Persediaan, Pendapatan, Belanja Barang Jasa, Belanja Hibah Bansos dan Belanja Modal
Disampaikan pula indikasi beberapa permasalahan dalam Pemeriksaan Interim LKPD TA 2018 dalam akun Pendapatan, Belanja Pegawai; Belanja Barang/Jasa; Belanja Modal.
Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit interim dan siap untuk menindaklanjuti beberapa indikasi permasalahan, sekaligus siap untuk menyampaikan LKPD 2018 sesuai jadwal yang disepakati pada tanggal 28 Maret 2019.